Profesi
Hakim
Hakim memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan bukti yang diajukan para pihak.
Sehari-hari mengerjakan apa?
Hakim menjalankan fungsi memutus. Pekerjaannya mencakup memeriksa berkas perkara, memimpin jalannya persidangan, mendengarkan keterangan saksi dan ahli, menilai alat bukti, mempertimbangkan argumen para pihak, lalu menyusun putusan beserta pertimbangan hukumnya. Menulis putusan menjadi bagian terberat karena harus runtut, berdasar peraturan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain perkara pidana dan perdata, ada lingkungan peradilan lain seperti agama, tata usaha negara, dan militer, masing-masing dengan kekhususan hukumnya. Hakim juga terikat kode etik yang ketat, termasuk menjaga jarak dari pihak berperkara dan menghindari benturan kepentingan. Tempat kerjanya adalah pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung, dengan penempatan yang dapat berpindah antardaerah, termasuk wilayah terpencil pada awal karier. Jenjang kariernya bergerak dari hakim di pengadilan tingkat pertama ke pengadilan tinggi dan jabatan pimpinan pengadilan. Profesi ini cocok bagi orang yang mampu berpikir jernih, netral, sabar membaca berkas tebal, dan tahan terhadap tekanan luar. Kurang cocok bagi yang mudah terpengaruh opini publik atau tidak siap dengan pembatasan sosial yang melekat pada jabatan ini.
Tugas utama
- Mempelajari berkas perkara sebelum sidang
- Memimpin jalannya persidangan
- Memeriksa saksi, ahli, dan alat bukti
- Mempertimbangkan argumen para pihak
- Melakukan musyawarah majelis hakim
- Menyusun putusan beserta pertimbangan hukum
- Mengupayakan perdamaian pada perkara tertentu
- Menjaga administrasi dan ketertiban perkara
Keterampilan yang dipakai
Teknis
- Penalaran hukum dan penerapan peraturan
- Hukum acara sesuai lingkungan peradilan
- Penilaian alat bukti
- Penyusunan putusan
- Penelusuran yurisprudensi
- Manajemen persidangan
Non-teknis
- Netralitas dan integritas
- Ketelitian
- Kesabaran
- Ketahanan terhadap tekanan
- Kemampuan mendengarkan
Jalur pendidikannya
S1 Hukum atau Hukum Islam untuk peradilan agama (±4 tahun) → seleksi calon hakim melalui rekrutmen aparatur negara → pendidikan dan pelatihan calon hakim serta magang → pengangkatan sebagai hakim dengan penempatan pengadilan.
Sertifikasi atau izin yang biasanya diperlukan
- Sertifikat pendidikan dan pelatihan calon hakim
- Sertifikasi hakim bidang khusus seperti lingkungan atau niaga
Jurusan yang mengarah ke sini
Kampus yang membuka jurusannya
Program studi terbit dengan data paling lengkap. Bukan peringkat.
-
S1 Ilmu HukumUnggul
UI Kota Depok
-
S1 Ilmu HukumA
UGM Kabupaten Sleman
-
S1 Ilmu HukumUnggul
Unair Kota Surabaya
-
S1 Ilmu HukumUnggul
Undip Kota Semarang
-
S1 Ilmu HukumUnggul
Unpad Kota Bandung
-
S1 Ilmu HukumUnggul
UB Kota Malang
-
S1 Ilmu HukumUnggul
UNS Kota Surakarta
-
S1 Ilmu HukumUnggul
Unnes Kota Semarang
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah hakim langsung ditempatkan di kota besar?
Umumnya tidak. Penempatan awal sering berada di pengadilan daerah, termasuk wilayah yang jauh, sebelum berpindah seiring perjalanan karier.
Apakah lulusan hukum Islam bisa menjadi hakim?
Bisa, khususnya untuk lingkungan peradilan agama yang menangani perkara perkawinan, waris, dan ekonomi syariah sesuai kewenangannya.
Apa bagian tersulit dari pekerjaan hakim?
Menyusun putusan yang konsisten dengan bukti dan peraturan sambil tetap netral, terutama pada perkara yang menjadi perhatian publik.
Sumber: Kompilasi Universitas.id Diperbarui deskripsi disusun sendiri, bukan salinan sumber mana pun