Jalur Penyandang Disabilitas adalah skema afirmasi LPDP yang membuka akses beasiswa magister dan doktor bagi warga negara Indonesia dengan ragam disabilitas. Selain pembiayaan studi, jalur ini menyediakan penyesuaian dalam proses seleksi, misalnya akomodasi pada tes berbasis komputer dan wawancara, serta dukungan tambahan bagi pendamping sesuai ketentuan yang berlaku. Cakupan pendanaan mengikuti pola beasiswa LPDP lainnya, yakni biaya kuliah, tunjangan hidup bulanan, asuransi kesehatan, tiket keberangkatan dan kepulangan bagi tujuan luar negeri, serta dukungan penyelesaian tugas akhir. Pelamar perlu melampirkan surat keterangan disabilitas dari pihak yang berwenang dan menjelaskan kebutuhan akomodasi yang diperlukan sejak tahap pendaftaran agar dapat difasilitasi penyelenggara. Ambang persyaratan tertentu, termasuk nilai kemampuan bahasa, disesuaikan agar tidak menjadi penghalang. Sebagaimana skema LPDP lainnya, penerima terikat kewajiban kembali ke Indonesia dan berkontribusi setelah studi. Rincian persyaratan dapat berubah dan perlu dicek pada pedoman resmi.